MENDALAMI "TINJAUAN PERS"
Hallo teman teman , yuk kita bahas materi kali ini.
Materi kali ini akan membahas tentang " Hukum dan Media Pers Tinjauan Pers"
Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai
permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan
dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Payung Hukum Media
Pers dengan konvergensi
media, mengikuti
tuntunan zaman sekaligus
mengembangkan
terknologi modern,
termasuk aplikasi media.
media pers mempunyai
peraturan terkait Kode
Etik Jurnaslistik maupun
undang undang serta
peraturan perundangan
terkait.
Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat,
badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif
•Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media
•Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan
•Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media
penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.
•Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan
benar dan profesional.
•Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima
berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif.
•Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima
berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif.
KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNGRAFI
Setiap orang dilarang memproduksi. Membuat, memperbanyak,
mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat :
• Kekerasan seksual
• Masturbasi atau onani
• Alat kelamin
• Pornografi anak
• Ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan
HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)
Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis,
1.Undang-Undang Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.
2.Hukum Kebiasaan Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.
3.Traktat Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
4.Yurisprudensi keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU
5.Doktrin Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum.
6.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang:
1.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
2.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.
3.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.
Nah untuk pembahasan tentang materi ini sampai disini ya teman teman , terimakasih
Referensi : Materi Tinjuan Pers.pdf oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Komentar
Posting Komentar