TINJAUAN PERS

 MENDALAMI "TINJAUAN PERS"

Hallo teman teman , yuk kita bahas materi kali ini.

Materi kali ini akan membahas tentang " Hukum dan Media Pers Tinjauan Pers"



Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Payung Hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.


Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat, badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif

•Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media
•Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan 
•Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.
•Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar dan profesional. 
•Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif.
•Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif. 


KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNGRAFI 

Setiap orang dilarang memproduksi. Membuat, memperbanyak, mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat : 

• Kekerasan seksual 

• Masturbasi atau onani

 • Alat kelamin

 • Pornografi anak 

• Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan



HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)


Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, 

1.Undang-Undang Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah. 
2.Hukum Kebiasaan Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. 
3.Traktat Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. 
4.Yurisprudensi keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU
5.Doktrin Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. 
6.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.


Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang:

1.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
2.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.
3.Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.

Nah untuk pembahasan tentang materi ini sampai disini ya teman teman , terimakasih

Referensi : Materi Tinjuan Pers.pdf oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Integrated Marketing Comunication? Pengertian, dan Strategi

Perbandingan Antara Integrated Marketing Communication (IMC) Klasik dan IMC Modern , SOSTAC MARKETING, Konsep Push, Pull dan Pass, target market dan Media IMC

MEMBEDAH KODE ETIK PERS, PENYIARAN DAN MEDIA SIBER