KEMERDEKAAN PERS
BAHAS BARENG YUK MATERI " KEMERDEKAAN PERS" KEMERDEKAAN PERS Pers menurut undang-undang pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : Mencari Memperoleh Memiliki Menyimpan Mengolah Dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ceta dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers : 1. Meliputi perusahaan media cetak 2. Media elektronik dan kantor berita, 3. Serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Media pers sebagaimana penafsiran dari UU pers : Merupakan wujud dari perpaduan sebuah kumpulan atau sekelompok profesi wartawan dengan visi dan misi yang samasama melaksanakan kegiatan jurnalistik. Fungsi pers na