KEMERDEKAAN PERS
BAHAS BARENG YUK MATERI " KEMERDEKAAN PERS"
KEMERDEKAAN PERS
Pers menurut undang-undang pers adalah
lembaga sosial dan Wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi :
Mencari
Memperoleh
Memiliki
Menyimpan
Mengolah
Dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara,
dan gambar serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media ceta
dan media elektronik dari segala
jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers :
1. Meliputi perusahaan media cetak
2. Media elektronik dan kantor berita,
3. Serta perusahaan media lainnya yang
secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Media pers sebagaimana penafsiran dari UU pers :
Merupakan wujud dari perpaduan sebuah kumpulan atau
sekelompok profesi wartawan dengan visi dan misi yang samasama melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Fungsi pers nasional :
1.Sebagai media informasi
2.Pendidikan
3.Hiburan
4.Dan control social
5.Juga bisa berfumgsi sebagai Lembaga ekonomi
2.Pendidikan
3.Hiburan
4.Dan control social
5.Juga bisa berfumgsi sebagai Lembaga ekonomi
Peran Penting Pers Nasional Dalam Melaksanakan Peranannya Dalam Menjaga Marwah Media Pers
1. guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui nilai-nilai dasar
demokrasi
2. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
serta menghormati kebhinekaan
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar
4. melakukan pengawasan kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar
4. melakukan pengawasan kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
KEMERDEKAAN PERS
• Kemerdekaan pers sebagai harapan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang
dalam konsep daerah atau pertimbangan undang-undang pers,
•Oleh karena itu dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang
demokratis,
•Dengan demikian, pers nasional sebagai Wahana komunikasi massa penyebar informasi dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya
dengan sebaik-baiknya.
•Kemerdekaan pers dalam pandangan awam secara popular adalah pengungkapan
kebebasan berpendapat secara kolektif melalui saluran media.
•Sekedar mengingatkan bahwa pembahasan RUU terakhir, sekitar tahun 1998 dan awal
tahun 1999, independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi
terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional
•Oleh karena itu, UU pers merupakan satu-satunya undang-undang yang tanpa didukung
atau diberikan petunjuk pelaksanaan melalui peraturan pemerintah (PP)
Praktek Usaha Pers Pendataan Perusahaan :
1.Belum semua perusahaan pers berbadan hukum
2 Masih ada yang berbentuk Firma (Fa) atau CV (comanditer
venootschap). baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV
di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum.
3 dengan demikian, secara formal perusahaan pers semacam ini
belum memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999.
Menurut Bagir Manan, ada etikat baik, pembentuk UU No 40 tahun 1999 mengharuskan perusahaan
pers berbentuk badan hukum:
1. Per definisi: " perusahaan adalah kegiatan ekonomi untuk mencari atau memperoleh laba atau
keuntungan "
2. Bentuk badan hukum, akan memberikan kedudukan hukum dan pertanggungjawaban hukum
yang lebih pasti.
3 Bentuk badan hukum memberi dasar yang lebih kuat suatu perusahaan pers berkembang
sebagai suatu perusahaan yang ekonomis efektif dan efisien
Usaha Pers Kampus
Untuk menampung berbagai kenyataan seperti perkembangan sitizen journalism, pers
kampus (pers mahasiswa). kapasitas permodalan, perusahaan pers dapat memilih berbagai
bentuk badan usaha sebagai berikut
1. tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau
privat, dan tidak ada motif mencari laba.
2. badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan (maatschap) atau
persekutuan dagang (Firma atau CV)
Berbentuk badan hukum pers
Secara normatif, ada pilihan-pilihan badan hukum perusahaan pers atau tidak hanya PT
Perseroan terbatas atau PT
pada saat ini, PT merupakan bentuk yang lazim di kalangan perusahaan pers dan
merupakan badan usaha yang berkarakter dan bertujuan ekonomi.
Koperasi
koperasi juga usaha yang bersifat ekonomi. Tetapi tidak sekedar bentuk badan usaha
ekonomi titik-titik koperasi menurut UUD 1945 dan cita-cita koperasi adalah sebuah
gerakan ekonomi dan sosial rakyat bukan pemilik modal.
Yayasan ,
suatu usaha atau kegiatan pers yang semata-mata bersifat sosial, keagamaan atau
kemanusiaan dapat menggunakan bentuk yayasan.
STANDART PERUSAHAAN PERS
-Dewan pers melalui peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008 telah
mengeluarkan ketentuan mengenai standar perusahaan pers yang
disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pimpinan
perusahaan pers serta dewan pers di Jakarta 6 Desember 2007.
-Untuk mewujudkan Kemerdekaan pers yang profesional maka
disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan agar mampu
menjalankan fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan
kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.
1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak Media elektronik dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau
menyalurkan informasi.
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen hukum dan HAM atau
instansi lain yang berwenang.
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar 50 juta Rupiah atau
ditentukan oleh peraturan dewan pers.
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan
perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal
dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari
seluruh modal.
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti
peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih
yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan
karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak
meninggal akan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan kepada wartawan dan
karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh
bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan harus mengikuti undangundang ketenagakerjaan.
14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah
dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman tersebut dimaksudkan
sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan.
15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha
secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu yang dikeluarkan nya
tidak berlaku lagi.
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan.
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan
perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia.
Sekian Pembahasan Materinya, jangan lupa untuk ikuti terus blog ini ya
Referensi : Materi Kemerdekaan Pers oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Dosen : Serepina Tiur Maida,S.Sos.,M,Pd.,M.I.KOM.,C.AC.
Komentar
Posting Komentar