KEMERDEKAAN PERS

BAHAS BARENG YUK MATERI " KEMERDEKAAN PERS"





KEMERDEKAAN PERS

Pers menurut undang-undang pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
Mencari 
 Memperoleh
 Memiliki
 Menyimpan 
 Mengolah 
 Dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ceta dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia. 

Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers :
 1. Meliputi perusahaan media cetak
 2. Media elektronik dan kantor berita, 
 3. Serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau                     menyalurkan informasi. 

Media pers sebagaimana penafsiran dari UU pers : Merupakan wujud dari perpaduan sebuah kumpulan atau sekelompok profesi wartawan dengan visi dan misi yang samasama melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Fungsi pers nasional : 

1.Sebagai media informasi 
2.Pendidikan 
3.Hiburan 
4.Dan control social 
5.Juga bisa berfumgsi sebagai Lembaga ekonomi


Peran Penting Pers Nasional Dalam Melaksanakan Peranannya Dalam Menjaga Marwah Media Pers 

1. guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui nilai-nilai dasar demokrasi
2. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan 
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar 
4. melakukan pengawasan kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan     umum 
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 


KEMERDEKAAN PERS 

• Kemerdekaan pers sebagai harapan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam konsep daerah atau pertimbangan undang-undang pers,
•Oleh karena itu dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis, 
•Dengan demikian, pers nasional sebagai Wahana komunikasi massa penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
•Kemerdekaan pers dalam pandangan awam secara popular adalah pengungkapan kebebasan     berpendapat secara kolektif melalui saluran media.
•Sekedar mengingatkan bahwa pembahasan RUU terakhir, sekitar tahun 1998 dan awal tahun 1999,        independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan     pengembangan kehidupan pers nasional
•Oleh karena itu, UU pers merupakan satu-satunya undang-undang yang tanpa didukung atau diberikan petunjuk pelaksanaan melalui peraturan pemerintah (PP)

Praktek Usaha Pers Pendataan Perusahaan : 

1.Belum semua perusahaan pers berbadan hukum 
2 Masih ada yang berbentuk Firma (Fa) atau CV (comanditer venootschap). baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum. 
3 dengan demikian, secara formal perusahaan pers semacam ini belum memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999.

Menurut Bagir Manan, ada etikat baik, pembentuk UU No 40 tahun 1999 mengharuskan perusahaan pers berbentuk badan hukum:
1. Per definisi: " perusahaan adalah kegiatan ekonomi untuk mencari atau memperoleh laba atau keuntungan "
2. Bentuk badan hukum, akan memberikan kedudukan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang lebih pasti. 
3 Bentuk badan hukum memberi dasar yang lebih kuat suatu perusahaan pers berkembang sebagai suatu perusahaan yang ekonomis efektif dan efisien

Usaha Pers Kampus 

Untuk menampung berbagai kenyataan seperti perkembangan sitizen journalism, pers kampus (pers mahasiswa). kapasitas permodalan, perusahaan pers dapat memilih berbagai bentuk badan usaha sebagai berikut 
1. tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau privat, dan tidak ada motif mencari laba.
2. badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan (maatschap) atau persekutuan dagang (Firma atau CV)


Berbentuk badan hukum pers 

Secara normatif, ada pilihan-pilihan badan hukum perusahaan pers atau tidak hanya PT
 Perseroan terbatas atau PT pada saat ini, PT merupakan bentuk yang lazim di kalangan perusahaan pers dan merupakan badan usaha yang berkarakter dan bertujuan ekonomi.
 Koperasi koperasi juga usaha yang bersifat ekonomi. Tetapi tidak sekedar bentuk badan usaha ekonomi titik-titik koperasi menurut UUD 1945 dan cita-cita koperasi adalah sebuah gerakan ekonomi dan sosial rakyat bukan pemilik modal. 
 Yayasan , suatu usaha atau kegiatan pers yang semata-mata bersifat sosial, keagamaan atau kemanusiaan dapat menggunakan bentuk yayasan. 


STANDART PERUSAHAAN PERS

-Dewan pers melalui peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008 telah mengeluarkan ketentuan mengenai standar perusahaan pers yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pimpinan perusahaan pers serta dewan pers di Jakarta 6 Desember 2007.

-Untuk mewujudkan Kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan agar mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi. 



1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak Media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. 
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. 
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar 50 juta Rupiah atau ditentukan oleh peraturan dewan pers. 
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan. 
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal. 
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. 
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. 
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan. 
11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggal akan kewajiban sosialnya. 
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme. 
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan harus mengikuti undangundang ketenagakerjaan. 
14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. 
15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu yang dikeluarkan nya tidak berlaku lagi. 
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan. 
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia.


Sekian Pembahasan Materinya, jangan lupa untuk ikuti terus blog ini ya

Referensi : Materi Kemerdekaan Pers oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Dosen : Serepina Tiur Maida,S.Sos.,M,Pd.,M.I.KOM.,C.AC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Integrated Marketing Comunication? Pengertian, dan Strategi

Perbandingan Antara Integrated Marketing Communication (IMC) Klasik dan IMC Modern , SOSTAC MARKETING, Konsep Push, Pull dan Pass, target market dan Media IMC

MEMBEDAH KODE ETIK PERS, PENYIARAN DAN MEDIA SIBER