MEMBEDAH HUKUM MEDIA MASA PERS
ASAS, FUNGSI, DAN HAK PERS
UU No. 40/1999 Tentang Pers terdiri atas 21 pasal yang mencakup 52 ayat, termasuk pasal-pasal berdiri sendiri, yakni pasal yang tidak dilengkapi dengan ayat atau ayat- ayat. Pokok materi undang-undang ini dapat dikelompokkan ke dalam tujuh bidang, yaitu asas fungsi dan hak pers, kewajiban dan peranan pers, kedudukan wartawan, hak dan kewajiban perusahaan pers, posisi dan fungsi dewan pers, peredaran pers asing, peran serta masyarakst dalam pers, dan tentang sanksi pidana.
ASES PERS
Menurut Kamus Lengkap Bahara Indonesia, asas ialah dasar sesuatu tumpuan berpikir atau berpendapat Asas bisa juga berarti alas pondamen, dasar cita cita bagi suatu perkumpulan atau Organisasi (Anwar 2002 :54) Asas pers berarti dasar yang menjadi pijakan cita-cita dan orientasi kehidupan serta perkembangan kemajuan pers Pasal pertama undang-undang Ini memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan pers sebagai berikut:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilik menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
FUNGSI PERS
Secara teoretis, fungsi pers mencakup lima hal:
- informasi (to inform) - edukasi (to educate)
- koreksi (to infleunce) - rekreasi (to entertain) - -mediasi (to mediate)
Sedangkan secara yuridis, fungsi pers diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
HAK PERS
• Menurut butir penjelasan pasal 4 ayat (1), yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau perizinan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani pers.
KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
• Kewajiban pers diatur dalam pasal 5 yang mencakup tiga ayat. Ayat pertama mengingatkan "perlunya pers menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan, ayat kedua tentang kewajiban melayani hak jawab, dan ayat ketiga menyangkut kewajiban melayani hak koreksi.
• Menurut butir penjelasan pasal 5 ayat (1). pers nasional dalam me nyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus vang masih dalam prose peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
• Ayat kedua dan ketiga, yakni tentang kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi, mengingatkan pers untuk senantiasa bersikap rendah diri serta manusiawi. Rendah hati berarti tidak boleh bersikap arogan, menganggap dirinya serba pintar, serba tahu, serba bisa.
• Menurut pakar pers, F. Rochmadi, hak jawab berasal dari Prancis yung kemudian digunakan oleh negara-negara lain. Tetapi, Inggris, Amerika, dan Swedia tidak mengenal hak jawab. Bahkan negeri Belanda pun tidak walaupun Hindia Belanda mengenalnya.
Peranan Pers
• Ketentuan hukum yang mengatur tentang peranan pers terdapat pada pasal 6 yang mencakup lima aspek. Keenam peranan pers ini sejalan dengan perkembangan kehidupan demokrasi, hak asasi, dan cita-cita serta tujuan reformasi kita, terutama setelah Orde Baru tumbang pada 21 Mei 1998.
• Menurut butir penjelasan pasal 6, pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat,dan benar, Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran Serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang terus.
POSISI DAN FUNGSI DEWAN PERS
Menurut ketentuan pasa! 15, dibentuknya Dewan Pers sebagai upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional. Posisi dan statusnya independen. Karena independen, berarti Dewan Pers bukan merupakan kepanjangan tangan dari pihak negara, pihak pemerintah, pihak penerbitan pers, dan pihak masyarakat. Dewan ini berdiri di atas semua kelompok dan golongan. Pada orde sebelum reformasi, Dewan Pers lebih sering memosisikan dirinya sebagai representasi kepentingan pemerintah
Butir penjelasan pasal 15 ayat (1) menyatakan, tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Sedangkan penjelasan pasal 15 ayat (2) menyatakan, pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (d) adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
SUMBER : Materi PPT Membedah Hukum Media Masa Pers Oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI
Komentar
Posting Komentar