Media Pers


Dibuat Oleh Seftiana Magdalena Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular

Dalam blog ini kita akan membahas materi Media Pers


Media pers adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistikserta undang- undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers.

TEORI PERS

Teori pers dalam perkembangannya sangat dinamis; itu adalah teorí yang menjawab banyak masalah atau teori masyarakat yang paling mendesak yang memandu penelitian empiris dan membantu menjelaskan temuan.Teori dasarnya adalaht entang aplikasi dan solusi dari berbagai masalah (Aminah ,2006).







Macam-macam Teori Pers

1. Autoriter (Authoritarian Theory)

2.Libertarian (Libertarian Theory)

3.Komunis (Marxist)

4.Tanggung jawab sosial (Social Responbility)

5.Masyarakat dan massa dan kekuasaan 

6.Pembangunaan



KEBEBASAN PERS DALAM DASAR HUKUMLEX
SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS

●. Diskusi lex specialis derogat lex generalis bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang jelas terhadap kebebasan pers di Indonesia berdasarkan aturan atau hukum Indonesia. Diskusi mengenai peraturan ini sangat penting karena Indonesia adalah negara modern dan demokratis dan penegakan hukum menjamin  pengoperasian sistem politik dan sosial di bIndonesia.

● Perlindungan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana.



Prinsip utama pers menurut McQuail,2004

1.Pers harus selalu tunduk pada otoritas yang ada

2.Tekanan atau kritik terhadap pers tidak dapat diterima otoritas ,juga penyimpangan otoritasdari kebijaksanaan resmi yang di keluarkan oleh mereka tidak di izinkan oleh pers kepada publik

3.Dilakukan penyaringan

4.Jurnalis pers tidak memiliki kebebasan dalam organisasi dan pekerjaanya.

5.Isi media kalangan perusahan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komuniasi dari otoritas dan kebijaksanaan.


Teman teman untuk pembahasan materi media pers sekian ya, Terimakasih😊
Referensi : Materi PPT3 Media Pers Oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd.,M.I.Kom.,C.AC


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Integrated Marketing Comunication? Pengertian, dan Strategi

Perbandingan Antara Integrated Marketing Communication (IMC) Klasik dan IMC Modern , SOSTAC MARKETING, Konsep Push, Pull dan Pass, target market dan Media IMC

MEMBEDAH KODE ETIK PERS, PENYIARAN DAN MEDIA SIBER